SP-PLN dengan tegas menolak RUUK 2006 karena banyak mengandung substansi? isi yang sama dengan UU no 20 Tahun 2002 almarhum,yaitu Unbundling( PLN akan dipecah-pecah)Disamping itu jika DPR mengesahkan RUUK 2006 berarti pelecehan terhadap keputusan MK.Alasan lain dari penolakan RUUK tersebut adalah dalam pasal 8 ada kata kata "dapat".Sebuah UU yang mempunyai kekuatan hukum seyogyanyalah menghindari dari kata kata yang akan menimbulkan banyak pengertian.Karena kata "dapat"bisa ditafsirkan dapat"ya"atau dapat"tidak"Perhatikan ayat 1 dan 2 pada pasal 8 RUUK 2006 berikut ini.Ayat 1 :"Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik".Ayat 2:"Usaha penyediaan tenaga listrik sebgaima yang dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi jenis usaha: a.Pembangkit Tenaga Listrik,b.Transmisi Tenaga Listrik,c.Distribusi Tenaga Listrik,d.Penjualan Tenaga Listrik,e.Agen Penjualan Tenaga Listrik,f.Pengelolaan Pasar Tenaga Listri;dan/atau g.Penelolaan Siistem Tenaga Listrik"