SP-PLN dengan tegas menolak RUUK 2006 karena banyak mengandung substansi? isi yang sama dengan UU no 20 Tahun 2002 almarhum,yaitu Unbundling( PLN akan dipecah-pecah)Disamping itu jika DPR mengesahkan RUUK 2006 berarti pelecehan terhadap keputusan MK.Alasan lain dari penolakan RUUK tersebut adalah dalam pasal 8 ada kata kata "dapat".Sebuah UU yang mempunyai kekuatan hukum seyogyanyalah menghindari dari kata kata yang akan menimbulkan banyak pengertian.Karena kata "dapat"bisa ditafsirkan dapat"ya"atau dapat"tidak"Perhatikan ayat 1 dan 2 pada pasal 8 RUUK 2006 berikut ini.Ayat 1 :"Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik".Ayat 2:"Usaha penyediaan tenaga listrik sebgaima yang dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi jenis usaha: a.Pembangkit Tenaga Listrik,b.Transmisi Tenaga Listrik,c.Distribusi Tenaga Listrik,d.Penjualan Tenaga Listrik,e.Agen Penjualan Tenaga Listrik,f.Pengelolaan Pasar Tenaga Listri;dan/atau g.Penelolaan Siistem Tenaga Listrik"
Juga,pada pasal 10 ayat 3"Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik,sepanjang tidak merugikan negara,kepada Badan Usaha Milik Daerah,Swasta,Swadaya Masyarakat,diberikan kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik".Ini adalah kata lain dari swastanisasi.Sesuai Putusan MK,pihak swasta harus bermitra dengan BUMN, dengan syarat kepemilikan saham pemerintah mayoritas.
Pasl 11ayat1:"Pada daerah yang memungkinkan secara teknis dan ekonomis,usah penyediaan usah penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 2 hruf a(PembangkitTL)dan huruf e(agen penjualan TL)dapat dilakukan bedasarkan persaingan usaha sehat".sama dengan pasal 10 diatas.Swasta harus bermitra dengan BUMN,syarat kepemilikan saham pemerintah mayoritas.Yang lebih penting,ternyata RUUK 2006 belum mengatur prihal sumber Energi Primer untuk tenaga listrik.guna menjamin kepastian pasokan energi primer(terutama gas,batu bara,dan bbm).Disamping itutugas lyanan Publik(AgenPembangunan) sebagaim implementasi pasl 33 UUD 45 belum diatur dengan jelas pada RUUK 2006 tsb.
Seorang pakardari Inggris bernama David Hall(d.j.hall@gre.ac.uk)yang menjabat Director,Public services Internatinal Reseach Unit (PSIRU),menjelaskan bahwa Liberalisasi atau pasar bebas memungkinkan adanya kompetisi (persaingan).Secara teori kompetisi akan menyebankan harga menjadi murah dan efisiensi naik.Tetapi dalam prakteknya(di pasar listrik) terjadi cartel dan merger(gabung).(cartel adalah persengkongkolan antara para pemain yang seharusnya bersaing tapi justru kompak berteman ria)
Persahaan Pembangkit membentuk cartel untuk menghindari kompetisi.Kartel menyebabkan harga yang mahal (meroket) di California tahun 2000. Di Amerika Serikat sebagian besar menghidari liberalisasi dibidang ketenagalistrikan.Dibanyak negara perusahaan listrik swasta bergabung secara vertikal, pembangkit bergabung dengan transmisi dan distribusi.Mengapa terjadi Merger ? karena pasar listrik sangat beresiko bagi penanam modal di pembangkitan dan juga mengandung resiko tinggi di Perusahaan distribusi yang menjual listrik kemasyarakat,mereka memerlukan harga yang wajar/menguntungkan(Semua orang tau bahwa investasi di sektor ketenagalistrikan sangat memerlukan biaya yang sangat besar).Selain itu pasar listrik dibanyak negara,faktanya 90% energi listrik dijual dalam kontrak jangka panjang dan sisanya diperjual belikan melalui pasar.
Pada pasar bebas kompetisi terjadi hanya pada konsumen besar yang dapat menikmati harga murah.Sebaliknya konsumen rumah tangga (R1-R2,apalagi S1,S2 yang umumnya membeli sedikit energi listrik dan membayar dengan harga tinggi.David Hall menyampaikan bahwa liberalisasi di sektor ketenaga listrikan menimbulkan konsekwensi yang umum terjadi yaitu harga menjadi murah pada konsumen besar, konsumen kecil membeli listrik dengan harga mahal,jual beli listrik sangat komplek(rumit) dapat menyebabkan pemadaman dan recovery yang berlangsung lebih lama serta tidak meyakinkan bahwa liberalisasi dapat meningkatkan produktifitas dan efisiensi
APA MUNGKIN TERJADI dan DISAHKAN oleh DPR dan Pemerintah?
Pertama,PLN secara institusi saat ini diyakini akan bubar.Kemudian,PLN Jawa Bali menjelma sebagai Perusahaan Penyewa kawat transmisi dan kawat distribusi sedangkan pembangkit berpotensi dikuasai asing.PLN Distribusi,Retail AP/UP diprediksi akan dikuasai oleh Perusahaan swasta Nasional maupun Asing. serta harga listrik tidak akan dapat dikendalikan oleh Pemerintah.Fakta membuktikan,perusahaan swasta dan asing mereka hanya akan mencari keuntungan seperti contoh media-media saat ni.Misi sosial atau agen pembangunan tidak ada dalam kamus bisnis mereka.Ini sesungguhnya bertentangan dengan Panca Sila sila ke lima.Orang-orang berkata,pada titik ini telah terjadi Neo-kolonialisasi.Selanjutnya PLN Luar Jawa akan diserahkan ke PEMDA setempat sehingga karyawan PLN luar Jawa akan menjadi karyawan PEMDA.Masalahnya tidak semua PEMDA yang mampu.Dan lebih parah lagi Pengusaha swasta belum tentu mau berinvestasi di daerah yang miskin.Akibatnya rakyat sengsara dan menderita.Juga hal yang menakutkan adalah kemungkian besar terjadi PHK besar-besaran
0 komentar:
Posting Komentar